PERSYARATAN PENDAFTARAN BACALEG ANGGOTA DPR PARTAI HANURA PERIODE 2024-2029
PERSYARATAN PENDAFTARAN AWAL BACALEG ANGGOTA DPR RI
PARTAI HANURA PERIODE 2024-2029
Setiap Bacaleg Partal HANURA harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Republik Indonesia
b. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
c. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
f. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejujuran, atau sekolah lain yang sederajat.
g. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
h. Tidak pernah di pindana penjara bedasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
i. Surat Keterangan Sehat jasmani & rohani (dari Dokter/RS/Pukesmas), dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (dari Dokter/BNN/RS) .
j. Terdaftar sebagai pemilih.
k. Bersedia bekerja penuh waktu.
l. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
m. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.
o. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
p. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
q. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Daerah Pemilihan.
2. Syarat khusus Bacaleg sebagai berikut :
a. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik Republik Indonesia (E-KTP).
b. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai HANURA.
c. Bersedia membuat Pakta Integritas/Surat Pernyataan.
d. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Partai Politik.
e. Memiliki loyalitas yang teruji terhadap Partai HANURA.
f. Memiliki basis massa, siap membesarkan HANURA.
g. Aktif dalam kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan.
h. Memiliki potensi dan kemampuan sumberdaya untuk memenangkan pemilihan.
i. Setiap Bacaleg wajib memakai seragam beridentitas (jas/jaket/kemeja/batik) Partai HANURA.
j. Tunduk kepada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Peraturan Perundangan Lainnya.
k. Bersedia memberikan seluruh dokumen syarat pencalegan.
Tidak ada komentar
Tulis komentar disini