Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Tahapan KAMPANYE PEMILU 2024



    SORSEL - Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Kegiatan lain, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
    Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024

    Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Daring
    Minggu, 21 Januari 2024 Sabtu - 10 Februari 2024

    Masa Tenang
    Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024

    KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
    1. Kampanye Pemilu Minggu, 02 Juni 2024 - Sabtu, 22 Juni 2024

    2. Masa Tenang Minggu, 23 Juni 2024 - Selasa, 25 Juni 2024

    Sebagai informasi ; Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, partai politik (parpol) wajib mengajukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). RKDK merupakan rekening yang digunakan untuk menampung dan mengelola dana kampanye parpol yang akan dipantau oleh lembaga keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

     Aturan soal RKDK tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. penyampaian RKDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

    "Penyampaian RKDK dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan satu hari setelah masa Kampanye berakhir. Begitu bunyi Pasal 29 ayat 3,"  

     Rekening dana kampanye ini murni merupakan rekening penampung untuk dana yang berkaitan kampanye. Tidak boleh tercampur dengan transaksi untuk keperluan operasional maupun kegiatan partai.

    Oleh karena itu, melalui rekening dana khusus kampanye ini, nantinya akan terlihat laporan penggunaan dana kampanye terkait transparansinya. 

    “Ada laporan dana awal kampanye, ada laporan awal pemberi sumbangan dana kampanye dan ada laporan akhir dana kampanye. Di laporan dana akhir kampanye ketika parpol itu tidak menyerahkan atau terlambat, nanti akan ada sanksi pembatalan caleg terpilih,” 

    Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, sumber dana kampanye diperbolehkan berasal dari sumbangan perorangan, lembaga atau perusahaan swasta dengan batasan yang sudah ditentukan. Sementara sumber dana kampanye yang dilarang, seperti misalnya berasal dari BUMN, BUMD dan  instansi pemerintah. Selain itu dilarang pula penyumbang yang tidak jelas identitasnya hingga sumber dana berasal dari hasil kejahatan.

    Sementara itu sesuai pasal 326 dan 327 UU Pemilu batasanya dari badan maksimal Rp 25 miliar. Sedangkan batasan sumb angan dana kampnye dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.

    “Di proses rekening khusus dana kampanye ini, ada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit dana kampanye parpol. Misal ada temuan, kita lihat dulu temuanya apa, mungkin bisa keliru pencatatan, itu termasuk ringan. Kalau berat akan ditindaklanjuti KAP dan seterusnya. Semua peserta pemilu sudah paham siapa yang boleh menyumbang dan tidak boleh,”'

    Peserta pelaksana kampanye wajib melengkapi dokumen yang disyaratkan. Dokumen itu dapat diunduh dari website resmi KPU RI.

    Setelah mendaftarkan diri, parpol maupun pelaksana kampanye juga wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye.  Rekening khusus tersebut juga dilengkapi dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

    (Red/CS)

    Tidak ada komentar

    Tulis komentar disini

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728