Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemilihan melalui DPRD
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemilihan melalui DPRD
Jakarta - MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap digelar secara langsung atau dipilih oleh rakyat.
Keputusan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Suhartoyo mengatakan keputusan itu diambil berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.
MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak bisa diterima.





![download[4]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGGXdH9zIDv8Zw-qaHc8ExfjpGQWh3vlVnyqEVxt0vOakwc2qM05RBWLzDuOkHOvftwXFveOve3unSg8mOBuUq2-8M0VUrWRyzSXhx5Igwiq9MbnepJn0CJtTz-s9In-4x7NBfDQZyWqGHYlBYbaIrIyYTmOWbzwfnuYMMr_XcDazGf-Xi8qlHzidv/s815/APK%20SOREL.jpg)
%20Partai%20Hati%20Nurani%20Rakyat%20(HANURA)%20Provinsi%20.jpg)
Tidak ada komentar
Tulis komentar disini