• Breaking News

    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemilihan melalui DPRD

    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemilihan melalui DPRD


    Jakarta -  MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap digelar secara langsung atau dipilih oleh rakyat.

    Keputusan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin (29/6/2026).

    Suhartoyo mengatakan keputusan itu diambil berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.

    MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak bisa diterima.

    Tidak ada komentar

    Tulis komentar disini

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad