Logo Berkepala Singa Resmi Menjadi Identitas Partai Hanura yang telah di sahkan
Logo Berkepala Singa Resmi Menjadi Identitas Partai Hanura yang telah di sahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia
JAKARTA - Menteri Hukum Republik Indonesia resmi mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Pengesahan tersebut sekaligus menetapkan logo baru Hanura yang menampilkan kepala singa sebagai identitas resmi partai.
Pengesahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-5.AH.11.03 Tahun 2026 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Juli 2026.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, Kementerian Hukum menerima permohonan pengesahan perubahan AD/ART dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura melalui surat Nomor B/008/ISTIMEWA/DPP-HANURA/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan, pemerintah menyatakan dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya, serta ketentuan administrasi kepartaian yang berlaku.
Melalui keputusan itu, Menteri Hukum mengesahkan perubahan AD/ART Hanura beserta lampirannya yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Keputusan sebelumnya mengenai AD/ART Hanura juga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak keputusan baru ditetapkan.
Salah satu perubahan yang menonjol dalam AD/ART hasil pengesahan adalah penggunaan lambang baru Partai Hanura. Jika sebelumnya Hanura dikenal dengan logo bernuansa oranye dan simbol hati, kini identitas partai berubah dengan menampilkan kepala singa sebagai elemen utama.
Dalam lampiran AD/ART dijelaskan bahwa kepala singa dipilih sebagai simbol kepemimpinan yang amanah, keberanian dalam memimpin, menjaga keadilan sosial, berpihak kepada rakyat, serta menggunakan kekuasaan untuk melindungi masyarakat.
Lambang baru tersebut juga memuat komposisi garis yang merepresentasikan angka 17-8-45 sebagai simbol semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Filosofi itu dimaknai sebagai disiplin, ketegasan, konsistensi terhadap cita-cita bangsa, serta komitmen menjaga nilai-nilai negara.
Sementara itu, huruf “H” berwarna merah tetap dipertahankan sebagai identitas Hanura. Dalam penjelasan AD/ART, huruf tersebut melambangkan keberanian melawan ketidakadilan, semangat perjuangan, serta penegasan Hanura sebagai rumah nurani rakyat. Warna putih pada wajah singa dimaknai sebagai simbol integritas, moralitas, dan kemurnian niat dalam kepemimpinan.
Adapun mahkota berwarna emas yang berada di atas kepala singa melambangkan kesejahteraan rakyat dan menjadi penegasan bahwa legitimasi kepemimpinan bersumber dari mandat rakyat.
Pengesahan perubahan AD/ART beserta logo baru ini memberikan kepastian hukum terhadap identitas organisasi Hanura. Sejak keputusan tersebut berlaku, lambang berkepala singa resmi menjadi simbol partai yang digunakan dalam kegiatan organisasi maupun administrasi kepartaian.
Perubahan identitas visual ini menandai babak baru perjalanan Hanura. Selain memperbarui konstitusi internal partai, pengesahan tersebut juga memperkuat dasar hukum penggunaan logo baru sebagai identitas resmi partai di hadapan negara.





![download[4]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGGXdH9zIDv8Zw-qaHc8ExfjpGQWh3vlVnyqEVxt0vOakwc2qM05RBWLzDuOkHOvftwXFveOve3unSg8mOBuUq2-8M0VUrWRyzSXhx5Igwiq9MbnepJn0CJtTz-s9In-4x7NBfDQZyWqGHYlBYbaIrIyYTmOWbzwfnuYMMr_XcDazGf-Xi8qlHzidv/s815/APK%20SOREL.jpg)
%20Partai%20Hati%20Nurani%20Rakyat%20(HANURA)%20Provinsi%20.jpg)
Tidak ada komentar
Tulis komentar disini