Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Partai Politik Boleh Ganti Caleg



    HANURA SORSEL - Bukan rahasia lagi, beberapa bakal caleg yang didaftarkan oleh partai politik ke KPU, terutama di daerah-daerah kekurangan syarat, karena asal masuk untuk melengkapi dan berpeluang dilakukan pergantian.

    Pengurus partai politik harus tahu, caleg tidak bisa diganti begitu saja, ada tahapan jadwal dari KPU dan juga ada ketentuan atau syarat caleg tersebut dapat diganti.

    Salah satu syarat calon dapat diganti adalah, karena masuknya laporan masyarakat terhadap calon tersebut bermasalah. Seperti berkaitan dengan masalah hukum.

    Merujuk dari tahapan pencalonan, ada dua kesempatan Parpol yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Tahapan  pendaftaran caleg sejak 1 mei hingga 14 mei 2023 kemarin.

    Tahapan akan dilanjutkan dengan waktu penyampaian perbaikan dokumen bakal caleg pada 26 Juni—9 Juli 2023, yang dilanjutkan verifikasi pada 10 Juli—6 Agustus 2023.

    Jika berpedoman pada pemilu sebelumnya. Pada masa perbaikan dokumen syarat ini, partai politik boleh melakukan pergantian caleg dengan berbagai alasan. Baik karena caleg mengundurkan diri, syarat tidak lengkap atau alasan lain.

    “Saat perbaikan dokumen, mungkin parpol boleh mengganti caleg yang tidak bisa melengkapi berkasnya. Tapi kita juga masih menunggu seperti apa petunjuk dari KPU provinsi dan pusat,” 

    Selanjutnya, 19—23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS yang diikuti dengan KPU membuka kesempatan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DCS tersebut pada 19—28 Agustus 2023.

    Disini, ada ruang kembali bagi partai politik untuk mengajukan penggantian calon sementara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Sesuai jadwal waktu pergantian caleg ini hanya 6 hari, yaitu dari 14 – 20 september 2023.

    Syarat caleg yang diganti, karena adanya tanggapan dari masyarakat terhadap calon tersebut. Seperti bermasalah hukum, hingga dianggap tidak memenuhi syarat menjadi calon. Atau juga caleg tersebut tidak mengundurkan diri dari status PNS, pebawai BUMN, TNI/Polri dan termasuk dari perangkat desa.

    Tahapan berikutnya adalah pencermatan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU pada 24 September—3 Oktober 2023 yang diikuti penyusunan DCT pada 4 Oktober—3 November 2023.

    Partai politik hanya dapat melakukan pergantian caleg, tidak bisa penambahan jumlah caleg.

    Jika pada saat pendaftaran ini caleg diusulkan lima orang, maka sampai penetapan, tidak dapat ditambah, hanya boleh diganti.

    “Nambah tidak bisa, hanya mengganti caleg yang sudah ada saja,” 

    Red/CS

    1 komentar:

    Tulis komentar disini

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728