Header Ads

ad728
  • Breaking News

    PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat


    HANURA SORSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) jelang Pemilu 2024. Bakal calon legilatif akan diajukan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Pendaftaran bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 dimulai pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Simak informasinya di bawah ini.

    Pendaftaran Bacaleg: Apa itu Bacaleg?
    Dikutip dari PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut bakal calon adalah seseorang yang diajukan oleh partai politik peserta Pemilu untuk dicalonkan menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Menurut Pasal 5 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan daftar bakal calon legislatif dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan:

    • a. pengajuan bakal calon
    • b. administrasi bakal calon

    Dokumen Syarat Pengajuan Bakal Calon Legislatif
    Dokumen persyaratan pengajuan bacaleg tercantum dalam Pasal 9 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi bacaleg.

    • Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon berupa daftar bakal calon yang menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.
    • Dokumen persetujuan pengajuan bakal calon ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
    • KTP elektronik.
    • Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika.
    • Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
    • Kartu tanda anggota partai politik Peserta Pemilu.

    Syarat Administratif Pendaftaran Bacaleg
    Sementara itu, seorang bacaleg juga harus memenuhi syarat administrasi untuk bisa menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Simak poin-poin persyaratannya.

    • Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
    • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    • Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia
    • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
    • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
    • Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
    • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
    • Terdaftar sebagai pemilih
    • Bersedia bekerja penuh waktu
    • Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber darikeuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
    • Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
    • wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
    • Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
    • Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan
    • Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
    Red/CS

    Tidak ada komentar

    Tulis komentar disini

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728